Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar

Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar
Ilustrasi, seorang demonstran dari Front Pembela Islam atau FPI beraksi, sebelum oraganisasi tersebut dilarang. Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” kata Nizar.

Kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, kata Nizar, SE ini juga mengamanahkan untuk  melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang itu. Aksi pencegahan itu antara lain bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya. 

Pimpinan satker juga harus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN serta membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN. 

“Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tandas Nizar. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenag mengeluarkan SE untuk PNS dan PPPK yang isinya tekait organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News