Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta

Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta
Menkeu Sri Mulyani menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.

Dalam surat Menkeu Sri MUlyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700

Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.

Masa pengabdian honorer K2 diperhitungkan untuk penentuan besaran gaji PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News