Gaji PPPK Harus Ditanggung Pemda, Honorer K2 Pesimistis
Senin, 21 Januari 2019 – 12:20 WIB
"Saya yakin pemda tidak akan setuju. Apalagi daerah yang PAD (pendapatan asli daerah) kecil. Mau ambil dana siluman dari mana bayar gaji PPPK," tandasnya.(esy/jpnn)
Ketentuan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K1 dan K2 yang diserahkan ke daerah, menimbulkan rasa pesimistis bagi tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta