Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!

Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!
Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq saat mendatangi BPKAD Kabupaten Pemalang, bicara soal anggaran gaji PPPK. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Ternyata dari gaji kotor PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta per orang, pemerintah pusat hanya menanggung Rp 1,5 juta.

"Lah, bagaimana bisa dari Rp 4,5 juta yang ditanggung APBN hanya Rp 1,5 juta. Otomatis Pemda harus nombok Rp 3 juta, berat banget itu," seru Afni.

Menurut Afni, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pemalang, tetapi merata di seluruh daerah.

Wajar saja kalau akhirnya banyak daerah yang memperlambat pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2.

Guru honorer yang dikenal sangat vokal ini meminta pemerintah untuk tidak bermain kata-kata yang malah membuat suasana tambah gaduh.

Jika memang anggaran yang diberikan full dari APBN, Afni yakin proses pengangkatannya tidak berjalan lambat.

Sebagai solusinya, dia menyarankan pemerintah pusat duduk bersama dengan pemda untuk membahas masalah anggaran gaji PPPK ini.

"Duduk bersama dengan seluruh Pemda. Bukan lewat zoom, tetapi bertatap muka langsung," pungkas Afni.

Ternyata pemerintah pusat tidak menanggung semua gaji PPPK sebesar Rp 4,5 juta sehingga daerah kelimpungan dan tidak segera menyerahkan SK PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News