Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!

Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!
Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq saat mendatangi BPKAD Kabupaten Pemalang, bicara soal anggaran gaji PPPK. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 masih menjadi polemik.

Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum menyerahkan SK PPPK, meskipun angkanya sudah lebih dari 80 persen.

Pengurus DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengaku telah bertemu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang untuk menanyakan masalah anggaran PPPK 2021.

Sebab, sampai saat ini sebanyak 1.232 yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 belum mendapatkan NIP dan SK.

"Saya penasaran saja mengapa sampai saat ini kami belum diangkat, padahal yang lain sudah terima SK, gajian, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan hari raya," tutur Afni kepada JPNN.com, Selasa (26/4).

Afni juga meminta transparansi BPKAD soal 14 bulan gaji PPPK yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum (DAU).

Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media 

Betapa terkejutnya Afni setelah pejabat BPKAD membuka fakta sebenarnya bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi X DPR RI tidak sesuai.

Ternyata pemerintah pusat tidak menanggung semua gaji PPPK sebesar Rp 4,5 juta sehingga daerah kelimpungan dan tidak segera menyerahkan SK PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News