Inikah Penyebab Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021?

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum menerbitkan SK PPPK.
Kondisi ini menyebabkan para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji maupun tunjangan hari raya (THR).
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fakri Faqih melihat ada gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK.
"Saya melihat gelagatnya ke sana," ujar Fikri, Senin (25/4).
Fikri mengungkapkan Pemda bersikap seperti itu karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Padahal jauh sebelum itu, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," beber Wakil Ketua Komisi X DPR itu.
Fikri meyakinkan masalah anggaran sebenarnya tidak ada masalah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021. Inikah penyebabnya?
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta