Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN

"DAU, kan, sifatnya umum. Daerah juga barangkali banyak kebutuhan, akhirnya menunda dulu mengangkat dan membuka rekrutmen PPPK," ucap Dudi.
Sebelumnya Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Begitu juga gaji guru PNS di daerah, masuk dalam DAU.
Itu artinya, gaji ASN baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.
"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).
Baca Juga: Anggota Dishub Makassar Dibunuh, Ada Cinta Segitiga, Otak Pelakunya Pejabat
Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, katanya, semua belanja rutin harus dimasukkan dalam DAU. Sebaliknya, DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.
Iwan juga menilai sangat tidak beralasan jika daerah masih ragu soal gaji PPPK. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.
Begitu pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta masing-masing pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.
Sejumlah pimpinan honorer ragu bakal diangkat jadi ASN karena gaji PPPK tidak bisa lewat DAK, tetapi melalui DAU.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi