Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pimpinan honorer kecewa dengan pernyataan pemerintah bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan masuk Dana Alokasi Umum atau DAU.
Masalah gaji PPPK tersebut juga membuat para honorer ragu bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kecewa nih, karena gaji PPPK masuk DAU, otomatis pemda pula yang mengaturnya," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (Ketum FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (17/4)
Heti kecewa lantaran mendapatkan informasi dari kawan-kawannya bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak akan mengusulkan formasi PPPK 2022.
Sementara, para guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap 1 dan 2 sangat bergantung pada formasi usulan daerah.
Heti menyebutkan, meskipun kuota yang disiapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat banyak, tetapi tidak akan menolong mereka jika formasinya sedikit.
Senada itu, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah juga waswas karena gaji PPPK harus lewat DAU.
Jika lewat DAU, kondisinya akan sama seperti PPPK 2021, pemda memperlambat proses pengangkatan para guru honorer yang lulus seleksi.
Sejumlah pimpinan honorer ragu bakal diangkat jadi ASN karena gaji PPPK tidak bisa lewat DAK, tetapi melalui DAU.
- Sekda Bilang Guru PPPK jadi PNS Memang Sudah Waktunya, Dewan Ikut Gembira
- Sanksi Menanti ASN Tak Netral saat Pilkades
- Bupati Nduga Ancam Tahan Gaji ASN yang Tidak Menjalankan Kewajiban
- Kabar Baik untuk PPPK, Purbaya Sudah Menyiapkan Rp 31,1 Triliun, Tinggal Tunggu Waktu
- Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan
- PPPK Penyuluh Pertanian Protes atas Terbitnya PP 26 Tahun 2026, Mengajukan 3 Tuntutan
JPNN.com




