Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng

Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng
Standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar lampiran PMK 49 Tahun 2023

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu juga mengatur standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN di 38 provinsi di Indonesia.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.

PMK 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

a. Mekanisme pengadaan satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

c. Dalam hal pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Berikut ini gaji satpam honorer atau non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023, di mana tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, selisih jauh dibanding di Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News