Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng

Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng
Standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar lampiran PMK 49 Tahun 2023

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Honor atau Gaji Satpam Non-ASN

Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan standar honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia, mayoritas berada di kisaran Rp 3 jutaan.

Di Provinsi Kalimantan Timur, honorarium satpam dan pengemudi Rp3.867.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.515.000.

Di Provinsi Sumatera Selatan honorarium satpam dan pengemudi, Rp3.931.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000.

Di Provinsi Jatim, satpam dan pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.

Di Provinsi Jawa Barat, satpam dan pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.

Di Provinsi Bangka Belitung, satpam dan pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.

Tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, yakni satpam dan pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000.

Berikut ini gaji satpam honorer atau non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023, di mana tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, selisih jauh dibanding di Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News