Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng
Senin, 15 Mei 2023 – 07:35 WIB

Standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar lampiran PMK 49 Tahun 2023
Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terendah.
Standar honorarium satpam dan pengemudi di Provinsi Jateng Rp Rp2.280.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000. (sam/jpnn)
Berikut ini gaji satpam honorer atau non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023, di mana tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, selisih jauh dibanding di Jateng.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot