PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Uang Makan ASN
Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung