PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Uang Makan ASN
Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.
- Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ingatkan Seluruh Personel, Kalimatnya Tegas
- Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup 29 September, Berlaku untuk 3 Kelompok Pelamar Ini
- Seluruh Honorer di Daerah Ini Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2023, Ya Ampun
- Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK, Ini Sebabnya
- PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test
- Ada Perbedaan Penting di Tahapan Seleksi CPNS & PPPK 2023, Honorer Harus Siap