PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Jumat, 12 Mei 2023 – 07:55 WIB

PMK Nomor 49 Tahun 2023 antara lain mengatur uang makan dan uang lembur ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Baca Juga:
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi