PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
PMK Nomor 49 Tahun 2023 antara lain mengatur uang makan dan uang lembur ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000

PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News