Gaji Sekdes 26 Bulan Belum Dibayar

Gaji Sekdes 26 Bulan Belum Dibayar
Gaji Sekdes 26 Bulan Belum Dibayar
LABUAN BAJO- Sepuluh Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengaku belum menerima gaji selama 26 bulan terhitung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Januari 2007 hingga Februari 2009.

 

Sekdes Golo Manting, Aventinus Sadip kepada Timor Ekspress (grup JPNN) di Gedung DPRD Mabar mengatakan dirinya dan sembilan orang sekdes dari kecamatan sano Nggoang serta 39 sekdes lain yang tersebar di Mabar diangkat sebagai PNS melalui Keputusan Bupati Mabar Nomor: BKD.821/1109/XII/2008 dan ditetapkan 1 Desember 2008. Keputusan ini, katanya, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari Camat Sano Nggoang.

"Pengangkatan sekdes ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan kami adalah angkatan pertama yang diangkat jadi PNS total untuk seluruh Mabar sebanyak 46 orang. Untuk Kecamatan Sano Nggoang sebanyak 10 orang," jelasnya.

 

Sadip mengaku pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Mabar, Rabu (10/11) untuk segera diselesaikan. Kamis (11/10) pihaknya juga melaporkan hal yang sama kepada Komisi A DPRD Mabar untuk segera ditindaklanjuti. Dalam surat pengaduan sebagaimana diterima koran ini dijelaskan 10 orang sekdes tersebut baru menerima gaji pokok untuk bulan Maret 2009 dan seterusnya. Total gaji pokok selama 26 bulan yang belum diterima 10 Sekdes sebesar Rp 233.656.800.

LABUAN BAJO- Sepuluh Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengaku belum menerima gaji selama 26 bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News