Gakkum KLHK Sikat Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi

Gakkum KLHK Sikat Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi
Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menggagalkan peredaran kayu ilegal. Foto: dok.KLHK

Hasil pengembangan, Tim berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra. (jpnn)

 

Para cukong kayu yang ditangkap Gakkum KLHK mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News