Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
Kamis, 24 Maret 2022 – 20:14 WIB
Sementara itu, untuk ketiga tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi, terancam hukuman maksimal 15 tahun disertai denda Rp 10 miliar
"Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan geram dengan aktivitas pertambangan ilegal di IKN Nusantara.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik