Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa
jpnn.com, JAKARTA - Keanekaragaman satwa dilindungi yang ada di Indonesia, masih menjadi incaran banyak pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai operasi penegakan hukum, yang rutin dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK), efektif menggagalkan berbagai kasus perdagangan satwa di berbagai daerah.
Seperti keberhasilan Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, yang berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, pada Juni lalu.
Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering, dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,5 Miliar, berhasil disita dari pelaku berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ).
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, menyampaikan satwa-satwa Trenggiling yang masih hidup langsung ditangani dokter hewan.
“Disamping operasi ini, untuk beberapa kasus kejahatan TSL lainnya, Penyidik KLHK juga telah melakukan penangkapan di Palembang, di Jambi dan di Padang yaitu jenis kulit harimau berikut tulang belulangnya, serta di Pekanbaru jenis gading gajah,'' jelasnya.
Selain itu SPORC Gakkum KLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi dan Balai KSDA Aceh, juga menangkap tiga orang pelaku penjual cula Badak. Barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu buah cula Badak dengan ukuran panjang 15cm dan lingkar pangkal 36cm. Pelaku yang tertangkap yakni berinisial S (54), P (53), dan H (54).
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas dan terkoneksi antar Daerah/Provinsi bahkan antar Negara. Oleh karena itu, Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerjasama dengan pihak-pihak lain untuk memberantasnya,'' ungkap Halasan.
Keanekaragaman satwa dilindungi yang ada di Indonesia, masih menjadi incaran banyak pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon