Gakkumdu Sidik Temuan Kartu Nama Caleg di Paket Sembako

jpnn.com - BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Kepulauan Riau, menemukan indikasi dugaan tindak pidana pemilu pada kasus pembagian paket sembako Baznas.
Dugaan tindak pidana muncul karena pada paket sembako yang dibagikan ke masyarakat memuat kartu nama seorang calon anggota legislatif untuk DPRD Bintan.
Kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.
"Kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Bintan menjadi temuan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, Selasa (16/1).
Menurut Sabrima, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Bawaslu juga telah meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Bintan.
Hingga saat ini pun, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berjalan guna mengumpulkan bukti tambahan.
Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan terdiri dari unsur warga penerima sembako di Desa Bintan Buyu, pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan serta Baznas Kabupaten Bintan.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyidik temuan kartu nama calon anggota legislatif di paket sembako.
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- TASPEN Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Jambi