Gakkumdu Sidik Temuan Kartu Nama Caleg di Paket Sembako

Gakkumdu Sidik Temuan Kartu Nama Caleg di Paket Sembako
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra (kiri).(ANTARA)

jpnn.com - BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Kepulauan Riau, menemukan indikasi dugaan tindak pidana pemilu pada kasus pembagian paket sembako Baznas.

Dugaan tindak pidana muncul karena pada paket sembako yang dibagikan ke masyarakat memuat kartu nama seorang calon anggota legislatif untuk DPRD Bintan.

Kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Bintan menjadi temuan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, Selasa (16/1).

Menurut Sabrima, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Bawaslu juga telah meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Bintan.

Hingga saat ini pun, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berjalan guna mengumpulkan bukti tambahan.

Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan terdiri dari unsur warga penerima sembako di Desa Bintan Buyu, pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan serta Baznas Kabupaten Bintan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyidik temuan kartu nama calon anggota legislatif di paket sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News