Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin

Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan melarang para pejabat daerah mengeluarkan uang pelicin saat berurusan dengan pejabat departemen yang dipimpinnya itu. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/1038/SJ tertanggal 19 Maret 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (26/3), menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN serta untuk menghindari segala bentuk pungutan.

Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan.

Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News