Gamawan Minta Cepat Proses Pengesahan Zaini-Muzakir
Sabtu, 05 Mei 2012 – 03:52 WIB

Gamawan Minta Cepat Proses Pengesahan Zaini-Muzakir
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dalam sengketa pemilukada Aceh. Seperti diketahui, pengesahan pengangkatan gubernur-wagub berdasar Keputusan Presiden (Kepres). Gamawan memperkirakan, proses dari daerah hingga terbit Kepres paling lama 10 hari. "Paling lama 10 hari, "imbuhnya.
Gamawan berharap usulan pengesahan pengangkatan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai gubernur-wagub terpilih Aceh, cepat diproses di tingkat daerah, untuk selanjutnya dikirim ke mendagri.
Baca Juga:
Begitu usulan dari DPR Aceh sudah sampai ke tangannya, Gamawan janji tidak akan menghambatnya. "Begitu sampai ke saya, saya teruskan ke Presiden untuk di SK-kan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026