Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar

Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Menurut Gamawan, kejadian di Kobar sama seperti yang sebelumnya terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Depok dan Manggarai Barat. “Itu juga (putusan MA) kan tidak mengubah wali kotanya. Kalau dibatalkan (pengangkatan Ujang-Bambang,red), berarti saya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Padahal putusan MK menurut Gamawan, bersifat final dan mengikat. “Ini kan prosedurnya saja yang salah. Mustinya MA juga melihat realita di lapangan. Waktu yang sudah kita berikan cukup panjang bahkan sampai 1,5 tahun. Tapi nggak jalan-jalan, masa mau dibiarkan (pemerintahan tanpa kepala daerah,red). Kan tidak mungkin berhenti (pemerintahan),” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News