Gamawan Tolak Ide Revisi SPB Rumah Ibadah

Sudah Bicara dengan Tokoh HKBP Sumut

Gamawan Tolak Ide Revisi SPB Rumah Ibadah
Gamawan Tolak Ide Revisi SPB Rumah Ibadah
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan penolakannya terhadap ide perlunya revisi Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah. Dia mengatakan, belum ada hal substansial dari SPB itu yang perlu untuk diubah. "Saya belum lihat apa substansi yang akan direvisi," ujar Gamawan di kantornya, Kamis (16/9).

Dijelaskan, SPB itu berlaku untuk semua daerah. Artinya, ketika terjadi suatu kasus di satu daerah, tidak bisa serta merta SPB langsung direvisi. "Kalau mau direvisi jangan dilihat hanya HKPB di Bekasi tapi lihat kelompok muslim di Bali, Papua. Harus menyeluruh. Bayangkan ini pemukiman Nasrani ada masjid di situ, adzan tiap pagi. Apakah ini tidak jadi masalah kalau tidak ada peraturan itu," papar Gamawan.

 

Sementara, menanggapi telah ditetapkannya Ketua FPI Bekasi sebagai jadi tersangka, Gamawan mengatakan, harus diteliti lebih jauh, apakah itu tindakan personal, ataukah atas perintah FPI sebagai organisasi. "Kalau itu digerakkan atas nama organisasi maka yang menegur itu walikota, kalau kepengurusannya di tingkat kota," ujarnya

Gamawwan juga mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumut pada Rabu (15/9) lalu. Agenda pertemuan khusus untuk mencari solusi atas insiden penusukan terhadap pengurus jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi beberapa hari lalu.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan penolakannya terhadap ide perlunya revisi Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News