Gandeng BP2MI dan Pertakina, Bea Cukai Mengedukasi Pekerja Migran Indonesia

Gandeng BP2MI dan Pertakina, Bea Cukai Mengedukasi Pekerja Migran Indonesia
Pada Selasa (9/8), Bea Cukai Juanda melalui program Kawan Migran melakukan koordinasi dan asistensi kepada Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna dan Keluarga (Pertakina). Foto: Humas Bea Cukai

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi bertajuk orientasi prapemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri. 

Bea Cukai menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berlangsung pada 4 dan 18 Agustus. 

Kegiatan OPP juga merupakan salah satu kegiatan program Kawan Migran yang diusung oleh Bea Cukai Juanda guna memberikan wawasan dan pengetahuan seputar kepabeanan dan cukai.

Irwan mengatakan materi yang disampaikan adalah seputar ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri dan registrasi IMEI. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan. Kelebihannya akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Sementara itu, barang nonpersonal use atau barang-barang selain untuk keperluan pribadi akan dikenai bea masuk dengan tarif umum.

“Pembawaan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memerlukan perhatian khusus bagi penumpang yang datang dari luar negeri. Perangkat HKT yang membutuhkan kartu SIM perlu didaftarkan IMEI agar dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia,’’ ucapnya.

Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa dipungut biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang.

Bea Cukai Juanda bersama BP2MI dan Pertakina mengedukasi para pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News