Gandeng BP3MI, Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Gandeng BP3MI, Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri
Petugas Bea Cukai Juanda saat memberikan pembekalan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh pekerja migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari USD 500 akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Encep dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk memberdayakan pekerja migran Indonesia dengan integritas dan pengetahuan.

"Semoga ketentuan yang disampaikan membawa manfaat dan menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia,” harap Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI kembali mengedukasi calon pekerja migran yang hendak ke luar negeri, ini tujuannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News