Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan BKC Hingga Soal Rokok Ilegal

Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan BKC Hingga Soal Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Pemda, salah satunya dalam menyosialisasikan ketentuan BKC hingga upaya memberantas rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sementara penyampaian barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui data elektronik yang dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai (Exsis).

Kemudian melalui tulisan di atas formulir yang penyampaian dilakukan sesuai format yang ada di PMK nomor 161/PMK.04/2022.

Penyampaian melalui formulir dapat dilakukan jika terdapat kendala penyampaian melalui data elektronik atau karena keadaan tertentu.

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak telah menyelenggarakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis tentang pengumpulan informasi dan prosedur penginputan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), Selasa (31/1).

Siroleg merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal dengan harapan dapat membantu kinerja aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Di Purbalingga, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Dinas Kominfo menyelenggarakan talkshow bertajuk 'Pemberantasan Rokok Ilegal' yang disiarkan melalui radio Gama Soedirman, Rabu (8/2).

Talkshow ini bertujuan mengedukasi dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga peredarannya dapat dicegah.

“Kolaborasi ini merupakan implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari sisi sosialisasi ketentuan terkait cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto.

Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Pemda, salah satunya dalam menyosialisasikan ketentuan BKC hingga upaya memberantas rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News