Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan BKC Hingga Soal Rokok Ilegal

Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan BKC Hingga Soal Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Pemda, salah satunya dalam menyosialisasikan ketentuan BKC hingga upaya memberantas rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC).

Kali ini sinergi dilakukan Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Purwokerto.

Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Semarang menggelar acara Coffee Morning dengan pengusaha BKC, Rabu (8/2).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Semarang mengundang seluruh pengusaha BKC, berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol di wilayah tersebut.

“Acara Coffee Morning ini bertujuan memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait dengan PMK nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat," kata Bier.

Selain itu, acara tersebut juga dapat menjadi wadah bagi pengguna jasa untuk menyampaikan saran, masukan, bahkan mungkin kendala yang dihadapi sehingga Bea Cukai Semarang dapat terus memberikan pelayanan yang prima.

Apalagi di tahun ini, target penerimaan meningkat, menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Bea Cukai untuk selalu melakukan perbaikan demi hasil kinerja yang lebih baik,” ujar Bier dalam sambutannya.

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis barang kena cukainya.

Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Pemda, salah satunya dalam menyosialisasikan ketentuan BKC hingga upaya memberantas rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News