Gandeng Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

“Hal ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020,” tegas Encep.
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik akan diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.
“Diharapkan koordinasi dan FGD ini dapat menyamakan persepsi seluruh pihak dan mampu mendorong kontribusi pendapatan cukai di masing-masing daerah, sehingga DBH CHT pun bekerja optimal,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai Bekasi dan Purwokerto menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait di masing-masing wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah