Ganggu Estetika Kota, 3 Pos Polisi di Medan Dibongkar Paksa

Ganggu Estetika Kota, 3 Pos Polisi di Medan Dibongkar Paksa
Proses pembongkaran pos polisi di kota Medan, Sumut, Senin (17/9/2018). Foto: pojoksatu

Arus lalu lintas sempat melambat dan merayap namun cepat diatasi oleh petuhas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan.

Usai meratakan pos polisi dengan tanah, backhoeloader selanjutnya membersihkan sleuruh material bekas bangunan pos baik dari atas badan jalan maupun dalam taman kota.

Material bekas bongkaran selanjutnya diangkut dengan menggunakan sejumlah mobil truk. Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame dibantu satu unit mobil crane.

Setelah itu giliran pos polisi di sudut Jalan Raden Salen/Balai Kota. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan backhoeloader berhasil menghancurkan seluruh bangunan pos polisi.

Sedangkan yang terakhir dibongkar adalah pos polisi di sudut Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus. Dengan pembongkaran yang dilakukan, masyarakat pengguna jalan saat ini dapat melintasi trotoar tanpa terhalang bangunan sedikit pun.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran terhadap pos polisi ini mendapat dukuingan penuh dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Dikatakan Sofyan, Kapoldasu pun ikut langsung pembongkaran pos polisi di sudut Jalan Gaharu/Perintis Kemerdekaan beberapa waktu lalu. “Total sudah lima pos polisi yang dibangun di atas trotoar yang telah dibongkar tim gabungan,” jelas Sofyan.

Sedangkan untuk papan reklame, jelas Sofyan, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP yang telah melakukan pembongkaran sejak 27 Agustus hingga 12 September telah berhasil menumbangkan 48 unit papan reklame dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Dari 46 unit papan reklame itu, 10 unit diantaranya berukuran 10-30 meter persegi, 16 unit berukuran 30-50 meter persegi dan 7 unit berukuran 50 meter persegi.

Pemerintah Kota Medan melalui tim terpadu kembali membongkar tiga pos polisi dan papan reklame karena dibangun di atas trotoar, Senin (17/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News