Gangster Pembunuh Anggota Kopassus Divonis 11 Tahun

Gangster Pembunuh Anggota Kopassus Divonis 11 Tahun
Marsel Gerald Akbar alias Bule saat sidang pembacaan dakwaan September 2016 lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Marsel Gerald Akbar alias Bule, Kamis (17/12).

Warga Bandung itu dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan anggota Kopassus Pratu Galang meninggal dunia.

Majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

"Mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, karena terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana di atas," kata Kartim saat membacakan putusannya di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/12).

Hal yang memberatkan, menurut majelis, terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan korban adalah aparatur negara. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, terdakwa memilih mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya selanjutnya.

"Kita akan lihat dulu putusan lengkapnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Khausal Alam.

Usai sidang, terdakwa langsung digiring menuju Rutan Kebonwaru Bandung dengan menggunakan mobil baracuda. Persidangan juga dijaga ketat oleh beberapa polisi bersenjata lengkap.

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Marsel Gerald Akbar alias Bule, Kamis (17/12).

Sumber RMOLJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News