Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau

jpnn.com, ROKAN HILIR - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
Dua pria terduga pelaku berinisial RS alias R dan MI alias I diamankan pada Kamis (18/7/2024) malam.
Petugas berhasil menyita sebanyak lima kilogram ganja kering dari tangan kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom kepada JPNN.com Sabtu (20/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS.
Pelaku kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari MI alias I.
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh