Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja kering asal Sumatera Utara (Sumut).
Belasan kilo daun ganja kering itu diamankan di Jalan Labersa, saat akan diedarkan di kawasan Pekanbaru dan Jambi.
Selain menyita barang bukti ganja, petugas juga menangkap tiga tersangka berinisial BC, TAS, dan S.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka BC dan seorang DPO berinisial ME terhadap sebagian ganja milik TAS.
“TAS diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Mandailing Natal, Sumut, dengan total sekitar 31 kg. Sebanyak 5 kg sudah diedarkan di Jambi, sementara sisanya akan diedarkan di Pekanbaru,” ujar Kombes Yudha, Jumat (24/1).
Namun, sebelum sempat diedarkan, ganja tersebut dicuri oleh BC dan ME.
Dari hasil pencurian inilah, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
Hingga kini, tim Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik barang di Sumut, yakni P dan R.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja kering asal Sumatera Utara.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol