Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
Sabtu, 25 Januari 2025 – 07:23 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, merilis tangkapan 3 tersangka kurir narkoba jenis daun ganja kering. Foto:Bidhumas Polda Riau.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja kering asal Sumatera Utara.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar