Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
Jumat, 18 Oktober 2024 – 12:51 WIB

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom (tengah) memperlihatkan barang bukti ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (antara/jpnn)
Narkoba jenis ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) asal Aceh rencananya disebarluaskan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat