Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK
Kamis, 18 Januari 2024 – 18:38 WIB

Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan KPK adalah dengan memulihkan wewenang lembaga antirasiha itu seperti sebelum direvisi. Foto: Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo
Sebab, sosok Mahfud MD tepat untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi.
“Kami optimistis bangsa ini bisa hilang dari korupsi jika pemimpinya tegas dan memiliki kemauan untuk pemberantasan dan pencegahan kejahatan korupsi," pungkas Mochamad Husen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah perlu UU KPK sebelum direvisi guna memperkuat lembaga antirasuh itu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit