Ganjar Akui Pertemuannya dengan Gus Muwafiq Bahas Hal ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ganjar Pranowo mengakui pertemuannya dengan Gus Muwafiq secara khusus membahas hal ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Ahmad Luthfi Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional, Alhamdulillah
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu