Ganjar Beri Peringatan untuk Daerah yang Tidak Menerapkan PPKM

Ganjar Beri Peringatan untuk Daerah yang Tidak Menerapkan PPKM
Gubernur Ganjar Pranoworapat saat rapat penanganan COVID-19 di lantai dua kantor Pemprov Jateng. Foto: Instagram

“Saya minta betul ini bantuan dari Bupati Wali Kota. kan dulu pernah ada contoh umpama pasarnya itu dikeluarkan di jalan, terus kemudian dikasih tanda atau tempat seperti yang di Salatiga kemudian di Kebumen juga ngikuti. Itu aja dilakukan lagi, kalau itu bisa dilakukan lagi menurut saya akan bisa membantu,” imbuh Ganjar.

Sebagai informasi, Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. (flo/jpnn)

Gubernur Ganjar Pranowo telah menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai arahan pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News