Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif
Anggota Fraksi PAN, Sutata, berpandangan sama. Menurutnya, pihaknya akan konsisten sesuai bunyi pasal 18 ayat 1 UUK DIJ.
”Logika hukum itu kalau menambahkan penjelasan boleh, tapi enggak boleh mengubah dan mengurangi UU yang lebih tinggi,” ujarnya.
Politikus PPP yang juga Ketua Fraksi Persatuan Demokrasi Edi Susilo tak setuju dengan penghapusan itu. Menurutnya, Keraton Jogja tak bisa dilepaskan dari sejarah Mataram Islam. Dalam tradisi mataram Islam tak pernah satu pun ratu bertakhta.
”Jadi ini menjadi tugas pansus, karena mereka sebenarnya dihadapkan dengan sejarah panjang Mataram Islam. Jika menghapusnya, maka itu akan memutarbalikkan sejarah,” tandasnya.
Ketua Fraksi PKS Arief Budiono mengatakan, fraksinya tetap memasukkan klausul itu. PKS tak mau menyalahi tata perundang-undangan dengan menghapus klausul riwayat istri.
”Kami akan patuhi. Suara PKS bulat tetap sama dengan UUK,” tambah Arief. (eri/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti