Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Bus Transjakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jln Bekasi Timur Raya sampai  simpang Jln Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diterapkan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News