Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas

Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Meski sudah rampung ditetapkan Pemprov sejak Agustus lalu, namun penetapan lokasi (penlok) lahan untuk kebun raya mangrove di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar masih menyisakan masalah. Hingga sekarang warga belum mendapat kejelasan soal ganti rugi. Mereka juga sulit mengurus izin karena tidak dilayani sejak putusan itu terbit.

Lahan Ekowisata Mangrove Gunung Anyar Tambak akan diperluas hingga 30,22 hektare. Pembebasan lahan dilakukan dengan mengambil alih area ruang terbuka hijau (RTH) untuk dijadikan aset kota. Empat lokasi permukiman dan Wisma Tirta Agung (WTA) IV hingga VI yang masuk peta hijau juga terdampak.

Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung. Proses itu dilaksanakan pihak independen. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan proses tersebut dimulai. Padahal, warga ingin segera pindah. ''Warga juga takut mau memperbaiki rumahnya. Dari awal sudah dibilang tidak boleh membangun,'' ujar Koordinator Warga WTA IV Andrean.

Andrean khawatir saat musim hujan nanti, kondisinya malah tidak keruan. Apalagi, mayoritas jalan di sana masih makadam. Sebelumnya, mereka ingin memperbaiki akses itu secara swadaya. ''Kalau hujan pasti becek,'' ucapnya. Warga juga sulit mengurus perizinan. Misalnya, izin usaha. ''Mau mengurus surat untuk bikin CV sekarang sudah tidak bisa. Distop semua sejak penlok keluar,'' kata Andrean.

Di sisi lain, Lurah Gunung Anyar Tambak Itaqwati Oetami mengatakan, sejak penlok diterbitkan, memang ada perubahan. Perubahan itu terkait dengan peralihan hak tanah. Misalnya, balik nama dan jual beli. ''Sosialisasi dari dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) memang seperti itu agar di kawasan terdampak tidak ada peralihan hak atas tanah,'' katanya.

Dia menegaskan, untuk administrasi kependudukan, tidak ada masalah. Semua berjalan seperti biasa. Mengenai izin usaha, Ita mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan DPBT. Sebab, hal itu berkaitan dengan status tanah yang diganti rugi. 

Hingga sekarang, pemkot masih menginventarisasi data tanah dan permukiman. Hal itu dilakukan untuk persiapan ganti rugi tanah yang sudah siap dibebaskan. (gal/c7/dio)
Berita Selanjutnya:
Hasto Langsung Berang

Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News