Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta
Jumat, 26 Januari 2018 – 10:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Poda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penipuan yang menjadikan Grab Indonesia sebagai korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Superbank Jadi Mitra Pembayaran Eksklusif di Megahedon Festival 2024
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Cara Grab Indonesia Memastikan Keamanan dan Keselamatan Wisatawan