Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta
Jumat, 26 Januari 2018 – 10:03 WIB
Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Poda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penipuan yang menjadikan Grab Indonesia sebagai korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Grab Indonesia Gandeng UI Melakukan Riset Demi Peningkatan Keamanan
- Istri Anthony Than Diduga Pro Israel, Aksi Massa Serukan Boikot Grab Makin Meluas
- Beri Tambahan Penghasilan, Grab Gelar Kelas Content Creator Bagi Mitra Pengemudi
- Grab Puji Respons Cepat Kepolisian di Bali Kawal Kasus dan Dampingi WNA Korban Pemerkosaan
- Grab Indonesia Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara Bersama Ribuan Mitra
- Superbank Jalin Kerja Sama dengan TPI, Dukung Kesejahteraan Ribuan Pengemudi Grabcar