Gara - Gara Beradu Pandang, Dua Siswi Saling Jambak Rambut
jpnn.com, BONDOWOSO - Hanya karena saling pandang, dua siswi SMK Negeri 1 Bondowoso harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Selasa (15/1).
Keduanya berkelahi di lingkungan SMKN 1 Bondowoso pada 12 September 2018.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, siswa SMKN 1 Bondowoso berinisial D ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab, D dilaporkan R yang berstatus pelapor atau saksi korban.
Perkelahian yang terjadi di SMKN 1 Bondowoso itu berlanjut sampai ke pengadilan karena orang tua korban tidak terima. Saat kejadian, keduanya saling cakar dan menjambak rambut.
Bahkan, keduanya sama-sama mengalami luka ringan karena perkelahian tersebut.
Padahal, keduanya mengaku tidak ada masalah. Hanya gara-gara saling pandang dengan tatapan mata tajam.
Dengan memakai seragam sekolah, R dan D harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso. Sejumlah siswa SMKN 1 Bondowoso yang menjadi teman D dan R juga dihadirkan sebagai saksi.
Pihak sekolah menyayangkan kasus itu sampai ke pengadilan. Seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan di sekolah. Sebab, dua siswi kelas XII itu sebentar lagi memasuki masa ujian sekolah.
Dua siswi SMK beradu pandang dengan tatapan tajam kemudian berkelahi dan saling menjambak.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir