Gara-gara Boneka Pocong, Dituduh Menyantet, Dibacok Tetangga

Gara-gara Boneka Pocong, Dituduh Menyantet, Dibacok Tetangga
Pelaku menyerahkan diri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Barang bukti sudah kita amankan, sekarang masih kita sidik (penyidikan, Red),” kata Dinzah.

Mengenai dugaan santet tersebut, berawal dari pelaku yang menemukan boneka pocong di belakang rumahnya.

Saat polisi berusaha menggali lebih dalam informasi tersebut kemarin, tiba-tiba pelaku gemetar dan lemas.

Setelah itu, pelaku bahkan jatuh tak sadarkan diri. Hingga membuat petugas membawa ia kembali ke sel tahanan.

Akibat perbuatannya, Rizal terancam dengan hukuman lima tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. (dit/r2)


Rizal melakukan aksi kejamnya dipicu kecurigaan ibu kandungnya telah disantet Sunardi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News