Gara-gara E-KTP, 224 Ribu Jiwa Terancam Kehilangan Hak Pilihnya
Selasa, 29 November 2016 – 02:14 WIB
“Agar memperoleh Suket dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi dan dengan Suket tersebut nanti pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017,” tandas Idham.(neo/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 nanti. Adapun total Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri