Gara-gara Gambar Ini Komnas Perempuan Dituding Lecehkan Islam
jpnn.com - JAKARTA--Materi antikekerasan yang dipublis Komnas Perempuan dengan menampilkan simbol figur perempuan dan laki-laki dinilai sebagai tindakan pelecehan terhadap agama Islam. Pasalnya, figur tersebut terkesan mengenakan pakaian khas umat muslim.
Menurut psikolog forensik Reza Indagiri, materi pembelajaran tersebut pada dasarnya positif. "Namun masalahnya ada pada simbol "pemaksaan perkawinan", mengapa penampilan perempuan dan lelakinya berbeda?," ujar Reza kepada JPNN, Minggu (22/5).
Dia menambahkan, stereotyping buruk sekaligus gross generalization terhadap muslim dan muslimah. Islam tidak membenarkan pemaksaan. "Pemaksaan perkawinan adalah penyimpangan bahkan penindasan yang terjadi pada berbagai komunitas. Tapi mengapa simbol pemaksaan perkawinan memakai atribut Islam?," serunya.
Tindakan ini menurut Reza, merupakan pelecehan terhadap agama berselubung kampanye antikekerasan kepada perempuan. Tampilan dalam materi antikekerasan membuat masyarakat memandang rendah kaum muslimah. Ketika muslimah sudah dipandang sedemikian rupa, mereka menjadi kelompok manusia yang rentan mengalami viktimisasi (termasuk menjadi korban kekerasan).
"Ini bukan masalah komunitas Islam semata. Penstigmaan semacam itu seharusnya menjadi kepedulian Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perempuan MUI, Komisi VIII DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Materi antikekerasan yang dipublis Komnas Perempuan dengan menampilkan simbol figur perempuan dan laki-laki dinilai sebagai tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024