Gara-gara Ini, Masa Mudanya Dihabiskan di Penjara

Gara-gara Ini, Masa Mudanya Dihabiskan di Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Nikmat sesaat yang dirasakan M. Mukarom ditebus dengan hukuman penjara lima tahun dan denda 60 juta, subsider enam bulan. Terdakwa yang masih berusia 21 tahun harus menghabiskan sebagian masa mudanya di dalam bui akibat perbuatannya menyetubuhi kekasihnya LH yang masih di bawah umur, 16 tahun.

Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider empat bulan kurungan. Dalam amar putusannya, pertimbangan hakim memberikan hukuman terdakwa karena dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual dan sosial korban.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa membuat korban hamil dan telah melahirkan anak.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang diketuai Budi Santoso, kemarin (14/4) seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan asusila terdakwa dilakukan di dalam kamar penginapan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Maret 2014. Terdakwa membujuk dan merayu kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu di kamar penginapan itu. Perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali setiap ada kesempatan, sehingga membuat korban hamil.(JPG/san/fri)


DENPASAR – Nikmat sesaat yang dirasakan M. Mukarom ditebus dengan hukuman penjara lima tahun dan denda 60 juta, subsider enam bulan. Terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News