Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK

Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK

"Pemilihan dilakukan sepenuhnya oleh rakyat, siapapun yang terpilih harus menyelesaikan tugasnya kecuali dengan alasan yang tak terhindarkan, bukan karena jabatan politik lainnya,” ungkap Erwin

Pemohon beralasan anggaran yang dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah telah menghabiskan dana dalam jumlah besar yang diambil dari uang negara.

Oleh karena itu, sambungnya, kepala daerah tidak boleh berhenti meninggalkan kewajiban dalam jabatannya untuk menempati jabatan politik lain yang lebih tinggi, sebelum masa jabatannya berakhir.

Erfian mengatakan hasil dalam pemilihan kepala daerah sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, siapapun yang terpilih oleh rakyat maka harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan dan bukan karena jabatan politik lain yang lebih tinggi.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati menilai pemohon belum bisa menjelaskan kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 29 ayat (1), ayat (3) UU Pemerintahan Daerah ini.

"Jadi kalau kami lihat di sini secara sepintas, permohonan ini belum menjelaskan apa kerugian anda," kata Maria.

Untuk itu, Maria menilai permohonan ini juga tidak menjelaskan posisi pemohon. Maria menilai bahwa permohonan ini diajukan setelah pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dilihat dari kasus konkrit yang ada, Pak Jokowi jadi gubernur di Jakarta lalu jadi presiden gitu kan, nah itu hak konstitional anda yang terkena pasal ini itu apa, itu harus dijelaskan," sambung Maria.

JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News