Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Selasa, 15 April 2014 – 22:13 WIB
Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?