Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK

Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK

Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News