Gara-gara Panen Sawit Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka

Gara-gara Panen Sawit Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka
Gara-gara Panen Sawit Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka

Kapolda belum mau berkomentar banyak terkait rencana pemeriksaan ini, terutama bagaimana jika panggilan ini tak dihadiri Achmad.'Kita jangan berandai-andai. Kita tunggu saja kedatangannya,' ucap Dolly.

Sebelumnya, terkait tujuh orang pemanen yang sebelum sudah ditetapkan dan kini menunggu penuntutan diamankan dua unit mobil patroli Satpol PP Rohul, sejumlah gerobak, dan empat unit sepeda motor.

Mereka yang berstatus tersangka ini adalah Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs dan HS. Setelah beberapa waktu berada di dalam tahanan Mapolda Riau, berkas mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Pasca P-21, penyidik langsung melakukan tahap II, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke JPU.

Atas penangkapan tujuh orang ini, masyarakat bereaksi. Polda Riau berulangkali didemo dan dituding hanya berpihak pada pengusaha dan tidak memikirkan masyarakat kecil. Namun, Polda tak bergeming.

Penangkapan juga kemudian diperkarakan ke pengadilan. Pra peradilan dilayangkan. Namun, lagi-lagi upaya masyarakat mental. Pra peradilan ditolak, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menilai penyidik Polda sudah melakukan prosedur yang benar dalam menangkap dan menahan tersangka.

Bupati Rohul, Achmad yang dihubungi Riau Pos terpisah menanggapi singkat. Dia akan ikut proses hukum yang ada. 'Kita ikut saja proses hukumnya. Sebagai warga negara yang baik, kita taap pada asas hukum,' ujarnya singkat mengakhiri telpon genggamnya. (ali/ray/epp/jpnn).


PEKANBARU - Pemanenan kelapa sawit di Kepenuhan Timur, Rokan Hulu, Riau, menyeret Bupati Rokan Hulu, Achmad ke pusara hukum. Penyidik menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News