Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK

Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

Sementara kasus penistaan agama Islam di Polri yang menjerat Ahok sebagai tersangka sudah rampung. 

Bahkan, sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kini, berkas Ahok sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan menanggapi statemen Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat berpidato di hadapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News