Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK
Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:49 WIB
Sementara kasus penistaan agama Islam di Polri yang menjerat Ahok sebagai tersangka sudah rampung.
Baca Juga:
Bahkan, sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kini, berkas Ahok sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan menanggapi statemen Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat berpidato di hadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi